Kabar gembira nih bagi para tenaga honorer seluruh nusantara, pemerintah telah resmi akan menghapus sistem tenaga honorer di lembaga instansi pemerintah. Ingat nya, INSTASI PEMERINTAH, catat!.
Jadi memang yang namanya tenaga honorer itu kan gak jelas banget ya sistem kerja, upah, hak dan masa depannya. Ada yang bilang juga bahwa tenaga honorer itu diperas tapi gaji tidak seberapa dibanding pegawai PNS.
Hal inilah yang mungkin meresahkan pemerintah sehingga setelah dianalisis maka diputuskanlah untuk menghapus sistem PNS dan Honorer.
Saya sendiri tidak tahu sejak kapan sistem paling aneh sedunia ini bisa ada di Indonesia. Apalagi di bidang pendidikan, para guru honorer sudah menderita sangat lama sekali dan pemerintah seolah tutup mata.
Baru akhir-akhir ini ada skema PPPK pengganti PNS/ASN tapi itu pun masih banyak ketidakadilannya. Jadi Menpan RB menyatakan bahwa nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai pemerintah yaitu PPPK dan PNS.
Kedepannya semua PNS akan dibumihanguskan dan akan beralih ke PPPK alias kontrak, ya outsourcing gitu lah namun dihaluskan jadi PPPK.
Model kepegawaian seperti sistem kontrak memang lumrah dilakukan pada model ekonomi kapitalis. Kapital tidak ingin rugi oleh kinerja pegawai yang lamban, banyak alasan dan lainnya.
Oleh sebab itu solusinya adalah sistem kontrak yang menggantikan PNS terikat seumur hidup, sampai mati dibayar (piye enak to?).
Balik lagi ke soal tenaga honorer, jadi teman-teman intinya kita harus siap untuk masuk ke era kapitalis tulen. Anda berkualitas maka akan dipertahankan, dan jika anda tidak becus maka ke laut aja. Adil kan?.
Sistem kerja PNS terlalu nyaman dan berbau feodalisme, jadi sudah saatnya dihapus untuk memberikan mindset baru tentang produktifitas kerja dan benefit yang didapat.
Akan tetapi pengalihan status dari honorer ke PPPK juga ada tahapannya alias gak gratis. Anda harus melalui serangkai seleksi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada sesuatu yang gratis ya, semua perlu pengorbanan.
Silahkan download surat edaran penghapusan tenaga honorer pemerintah dibawah ini.