Kedaulatan adalah salah satu syarat berdirinya sebuah negara merdeka di muka bumi ini. Kedaulatan berasal dari kata 'daulat' diambil dari bahasa Arab (daulah).
Dalam bahasan Inggris dinamakan souvereignity yang artinya kekuasaan tertinggi atua ultimate supreme. Jadi kedaulatan itu dapat didefinisikan sebagai kekuasan tertinggi dalam pemerintahan negara.
Dalam suatu pemerintahan berdaulat, pemerintah punya kekuasaan tertinggi atas rakyat yang ada di dalam negara tersebut. Jean Bodin mengemukakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam dsuatu negara.
Jadi bisa dikatakan bahwa kedaulatan adalah hak-hak sebuah negara dalam mengelola atau memanage negara sendiri tanpa intervensi pihak lain. Karena itu kedaulatan selalu bersamaan dengan usaha kemerdekaan suatu bangsa/negara.
Kedaulatan adalah suatu pengakuan atas lahirnya suatu negara di mata dunia. Hingga saat ini masih ada beberapa negara yang tidak dianggap kedaulatannya oleh negara lain.
Kedaulatan harga mati negara |
Jean Bodin dalam buku Les Six Leveres de La Republique dijelaskan bahwa kedaulatan dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan nasional dalam negeri. Contoh kedaulatan ke dalam adalah kegiatan pemilu, pembangunan, pemungutan pajak.
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan internasional atau luar negeri. Contoh kedaulatan ke luar adalah kerjasama bilateral atau multilateral.
Sementara itu J.W. Garner menjelaskan bahwa kedaulatan negara memiliki sejumlah sifat pokok yaitu ekslusivitas, permanen, tunggal dan tidak terbatas.
1. Ekslusivitas artinya tidak ada kekuasaan lainnya.
2. Permanen artinya kekuasaan tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
3. Tunggal artinya kekuasaan itu adalah satu-atunya kekuasaa tertinggi dalam egata yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
4. Tidak terbatas artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.