3 Sifat Hakikat Negara: Memaksa, Monopoli dan Universal - Guru Geografi
News Update
Loading...

Selasa, Juli 27

3 Sifat Hakikat Negara: Memaksa, Monopoli dan Universal

Negara pada dasarnya adalah sebuah organisme yang memiliki sifat-sifat khusus sebagai sebuah mahluk politik. Keukasaan negara Indonesia berlandasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila.

Prof. Miriam Budihardjo mengemukakan bahwa negara memiliki sifat khusus yang menrupakan manifestasi dari kedaulatan negara itu sendiri.

Kedaulatan hanya ada pada sebuah negara dan tidak pada organisasi lainnya. Sifat-sifat negara umumnya mengikat bagi setiap warga negara. Berikut ulasan lengkap sifat negara.

1. Memaksa
Negara punya sifat memaksa, dengan begitu negara punya kekuatan untuk memakai kekuatan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingg ketertiban dapat tercapai dan segala hal anarki yang memicu kekacauan dapat dicegah.

Sarana mencapai ketertiban itu adalah polisi, tentara dan alat penjamin hukum lainnya di masyarakat. Dalam masyarakat homogen dan memiliki konsensus nasional kuat, pada umumnya sifat negara memaksa ini tidak begitu menonjol.

Namun di negara baru yang belum bersifat homogen dan konsensus nasional belum kuat maka sifat paksaan ini nampak jelas. Contoh sifat memaksa dari negara adalah ketentuan yang mengharuskan waga negara membayar pajak dan menghukum denda bagi yang melanggarnya.


2. Monopoli
Negara punya sifat monopoli artinya memiliki hak tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dengan sifat monopoli ini negara dapat mengatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara. Contohnya adalah aliran ISIS yang merupakan aliran radikal yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.

3. Universal
Sifat negara mencakup semua yaitu semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang warga negara tanpa terkecuali. Tidak ada bedanya presiden, pejabat, anggota DPR dengan rakyat biasa, semua sama di mata hukum. Jika ada pelanggaran hukum maka akan diproses seusuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan negara pada dasarnya adalah mensejahterakan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali sesuai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Diperlukan suatu perangkat hukum yang jelas dan tegas tanpa pandang bulu untuk menciptakan negara yang berkeadilan sosial.

Permasalahan utama di Indonesia mengenai hukum adalah masih banyak perlakuan hukum yang tidak adil alias tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Para terpidana korupsi saja banyak yang hukumannya disunat atau memperoleh fasilitas hotel saat di penjara. Inilah penyebab negara Indonesia sulit mewujudkan keadilan sosial.
 
Baca Juga
Post ADS 1

Yuk Sebarkan Artikel Ini

Yuk, berkomentar di blog ini!.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close