Selamat pagi teman-tema sekalian, ada kabar gembira buat guru se tanah air terkait tes PPPK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran mengenai persiapan pelaksanaan tes Pegawan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen guru PPPK ini dilakukan berdasarkan hasil analisa kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru. Data ini diambil dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Jumlah kebutuhan guru ini diluat kebutuhan guru Pegawai Negeri Sipil yang saat ini mengajar.
Lanjut lagi, penerimaan guru PPPK ini adalah salah satu upya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Lantas apakah tes PPPK ini hanya ditujukan untuk guru honorer saja?. Berdasarkan surat edaran kemdikbud, kriteria guru honorer yang bisa ikut tes PPPK antara lain:
1. Guru honorer, termasuk guru eks THK 2.
2. Guru non PNS yang sudah disertifikasi
3. Guru non PNS yang belum disertifikasi tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar
Untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tes tersebut, pemerintah melalui direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan akan menyelenggarakan program guru belajar mandiri melalui portal resmi guna memberikan pembekalan bagi calon peserta tes.
Dengan begitu semua guru punya kesempatan yang sama untuk belajar maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya les yang banyak digelar oleh berbagai lembaga kursus yang bertujuan mencari keuntungan.
Berikut lampiran surat edaran kemendikbud mengenai pelaksanaan tes PPPK tahun 2021.
Surat edaran tes PPPK 2021 |