Sebuah negara tentu harus memiliki wilayah sehingga bisa melakukan suatu kegiatan pemerintahan baik ke dalam maupun ke luar.
Ruang lingkup wilayah negara adalah satu kesatuan suatu negara. Indonesia sebagai suatu negara pastinya memiliki wilayah.
Dalam ruang lingkup wilayah negara, kita tidak hanya bicara daratan tapi juga perairan dan ruang udara diatasnya.
Baca juga: Rangkuman bab dinamika atmosfer
Wilayah daratan dan wilayah ruang udara pasti dimiliki oleh setiap negara namun tidak dengan perairan. Hanya beberapa negara saja yang punya hak wilayah perairan.
Indonesia beruntung karena mejadi salah satu negara yang memiliki kekuasaan laut atau perairan. Contoh negara yang tidak punya laut adalah Luxembourg, Swiss dan Mongolia.
Berikut ini ruang lingkup wilayah negara secara rinci:
1. Wilayah daratan
Wilayah daratan diartikan sebagai suatu bagian daratan di permukaan bumi yang menjadi tempat bermukim dan berdiam warga negara atau penduduk negara. Ruang lingkup daratan ini mencakup permukaan tanah di daratan dan tanah di bawah daratan tersebut.
Daratan Indonesia tersusun atas pulau-pulau yang berderet dari Aceh sampai Papua. Pulau-pulau tersebut dihubungkan oleh laut-laut sempit.
Kantor kedutaan Indonesia di Beijing |
Wilayah perairan adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara. Dalam Pasal 1 Ayat 4 UU No 6 tahun 1996 menjelaskan bahwa perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan di dalamnya.
Wilayah laut teritorial Indonesia diantaranya Laut Jawa, Laut Natuna, Laut Banda, Laut Sulawesi, Laut Arafuru dan lainnya.
3. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya
Wilayah negara juga terkait dengan dasar laut dan tanah di bawah perairan. Hal ini berarti suatu negara punya hak kedaulatan untuk mengeksplorasi kekayaan alam di bawah laut untuk kepentingan hajat hidup masyarakat.
4. Wilayah ruang angkasa
Wilayah ruang udara atau angkasa adalah bagian wilayah negara yang terletak diatas permukaan wilayah daratan dan diatas permukaan wilayah perairan.
Selain 4 wilayah diatas, ada juga istilah wilayah ekstrateritorial negara. Wilayah ekstrateritorial adalah suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah suatu negara. Contohnya adalah wilayah kedutaan negara di luar negeri.
Baca juga: Pengertian kota menurut ahli geografi