Saat ini pandemi corona tengah melanda dunia tak terkecuali Indonesia. Hal ini berdampak sistemik pada kehidupan negara khususnya pendidikan. UNBK yang sediakala akan digelar mulai akhir bulan Maret ini akhirnya ditunda.
BSNP telah mengeluarkan surat edaran tekait penundaan pelaksanaan UNBK 2020 dan terkait fenomena pandemi Corona. Isi surat BSNP tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus coona (COVID-19) yang telah menjadi awabah dan menimbulkan korban jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Link download Surat Edaran >>> disini
Demikian surat edaran BSNP terkait penundaan UNBK 2020, semoga bermanfaat.
BSNP telah mengeluarkan surat edaran tekait penundaan pelaksanaan UNBK 2020 dan terkait fenomena pandemi Corona. Isi surat BSNP tersebut adalah sebagai berikut:
Surat Edaran Penundaan UNBK |
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Link download Surat Edaran >>> disini
Demikian surat edaran BSNP terkait penundaan UNBK 2020, semoga bermanfaat.