Jakarta merupakan ibukota negara Indonesia saat ini yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta dengan kedudukan sebagai ibukota negara memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan UUD Tahun 1945.
Kini mengenal Jakarta adalah sebuah kota megapolitan dengan segudang sejarah dan masalah yang kini semakin menumpuk seiring bertambahnya penduduk karena urbanisasi yang tinggi.
Tahukah kamu bahwa DKI Jakarta memiliki perbedaan dalam penyelenggaraan pemerintahannya?.
Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom yang bekedudukan sebagai ibukota perlu diberikan tugas khusus, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Mengacu pada UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota NKRI maka Propinsi ini memiliki beberapa hal khusus yaitu:
1. Provinsi DKI Jakarta bekedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Provinsi DKI Jakarta berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4. Penyelenggaraan pemerintaahn Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
6. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,
7. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan besama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta dengan kedudukan sebagai ibukota negara memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan UUD Tahun 1945.
Kini mengenal Jakarta adalah sebuah kota megapolitan dengan segudang sejarah dan masalah yang kini semakin menumpuk seiring bertambahnya penduduk karena urbanisasi yang tinggi.
Tahukah kamu bahwa DKI Jakarta memiliki perbedaan dalam penyelenggaraan pemerintahannya?.
Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom yang bekedudukan sebagai ibukota perlu diberikan tugas khusus, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Mengacu pada UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota NKRI maka Propinsi ini memiliki beberapa hal khusus yaitu:
Jakarta kota yang tak pernah tidur |
2. Provinsi DKI Jakarta berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4. Penyelenggaraan pemerintaahn Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
6. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,
7. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan besama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.