Halo teman-teman, kali ini kita akan belajar tentang geografi regional Indonesia ya. Tema kali ini adalah tentang perbandingan luas lautan dan daratan Indonesia.
Kita sudah tahu ya bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 13.466 versi BIG.
Adapun perbandingan luas perairan dengan daratan Indonesia adalah daratan = 1.922.570 km persegi dan perairan = 3.257.483 km persegi.
Lalu mengapa sih perairan Indonesia itu lebih luas dibandingkan daratannya?. Takut tenggelam nantinya daratan Indonesia.
Kepulauan Indonesia |
Pada
awalnya kita menggunakan TZMKO 1939 (teritoeial zeen en Maritieme
Kringen Ordonantii) di mana wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di
sekelilingnya. Perhitungan ini dilakukan pada masa kolonial ya.
Penghitungan wilayah Nusantara adalah sejauh 3 mil dari
garis pantai masing" pulau. Sehingga di antara pulau" yang ada di
nusantara ini terdapat kantong" laut bebas. Ini berarti kapal" asing boleh dengan bebas melayari laut" yang memisahkan pulau" tersebut.
Pada Deklarasi Djuanda tgl 13 desember 1957 menyatakan bahwa, Indonesia menganut prinsip" negara kepulauan (Archipelagic State), bukan negara maritim ya guys!.
Adapun isi Deklarasi Djuanda adalah:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan kesatuan.
3. Ketentuan Ordonansi 1939 tentang ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, Deklarasi Djuanda diterima & ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke III th 1982 (United Nation Convention on the Kaw of the Ses/UNCLOS 1982).
Kesimpulan Deklarasi Djuanda
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan RI yang utuh & bulat.
2. Menentukan batas" wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.
3. Untuk mengatur lalin damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan & keselamatan NKRI
Pada saat deklarasi juanda, Irianjaya belum dihitung. Karna pada saat itu Irianjaya belum diakui sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Nah zona maritim Indonesia saat ini jadi mengikuti aturan UNCLOS dimana ada Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif.
Pada Deklarasi Djuanda tgl 13 desember 1957 menyatakan bahwa, Indonesia menganut prinsip" negara kepulauan (Archipelagic State), bukan negara maritim ya guys!.
Adapun isi Deklarasi Djuanda adalah:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan kesatuan.
3. Ketentuan Ordonansi 1939 tentang ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, Deklarasi Djuanda diterima & ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke III th 1982 (United Nation Convention on the Kaw of the Ses/UNCLOS 1982).
Kesimpulan Deklarasi Djuanda
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan RI yang utuh & bulat.
2. Menentukan batas" wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.
3. Untuk mengatur lalin damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan & keselamatan NKRI
Pada saat deklarasi juanda, Irianjaya belum dihitung. Karna pada saat itu Irianjaya belum diakui sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Nah zona maritim Indonesia saat ini jadi mengikuti aturan UNCLOS dimana ada Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif.
Aturan luas perairan ini hanya berlaku untuk negara yang punya laut saja, sementara yang gak punya ya tidak berlaku.