Pajak merupakan alat yang ampuh di tangan pemerintah dan sampai kini menjadi andalan pengeruk kas negara. Pajak mulai masif dilakukan sejak era kolonial Belanda.
Pajak-pajak tidak hanya digunakan untuk memasukan uang ke dalam kas negara namun juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan politis atau tujuan yang ada di luar bidang keuangan (fungsi mengatur).
Di masa lalu, sebelum diadakan tax reform, pajak-pajak digunakan sebagai insentif atau perangsang untuk mencapai tujuan tertentu seperti:
Pajak-pajak tidak hanya digunakan untuk memasukan uang ke dalam kas negara namun juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan politis atau tujuan yang ada di luar bidang keuangan (fungsi mengatur).
Di masa lalu, sebelum diadakan tax reform, pajak-pajak digunakan sebagai insentif atau perangsang untuk mencapai tujuan tertentu seperti:
1. untuk menarik modal asing maupun modal domestik supaya digunakan untuk investasi dalam bidang-bidang yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk tujuan tertentu.
2. untuk mengembangkan pasar modal.
3. untuk mengembangkan penggunaan jasa akuntan publik.
4. untuk meningkatkan penggunaan bentuk koperasi sebagai badan usaha.
Pajak untuk kemakmuran rakyat |
Insentif itu berupa pembebasan pajak (tax holiday) atau penggunaan tarif yang diperingan, sehingga uang pajak yang masuk ke dalam kas negara menjadi lebih kecil.
Memang jika dilihat secara momental, benar bahwa segala macam insentif itu akan mengurangi hasil pajak, akan tetapi dalam jangka panjang akhirnya masyarakat akan memperoleh keuntungan. Ini lazimnya ditentukan dalam kebijaksanaan fisikal, dimana penggunaan fungsi budget dan fungsi mengatur dari pajak-pajak dikombinasikan.
Memang jika dilihat secara momental, benar bahwa segala macam insentif itu akan mengurangi hasil pajak, akan tetapi dalam jangka panjang akhirnya masyarakat akan memperoleh keuntungan. Ini lazimnya ditentukan dalam kebijaksanaan fisikal, dimana penggunaan fungsi budget dan fungsi mengatur dari pajak-pajak dikombinasikan.
Pajak-pajak juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk memberikan proteksi dalam negeri terhadap industri luar negeri dengan jalan mengenakan pajak atas barang produksi luar negeri yang diimpor atau dengan mengenakan pajak dengan tarif tinggi atas minuman keras beralkohol untuk melindungi dan menghindarkan adanya pemabukan.
Tidak jarang terjadi bahwa pajak-pajak juga digunakan sebagai alat politik untuk mendapatkan suara dalam pemilihan umum negara-negara maju dengan memberikan janji bahwa pajak akan diturunkan apabila calon dipilih menjadi presiden.
Tidak jarang terjadi bahwa pajak-pajak juga digunakan sebagai alat politik untuk mendapatkan suara dalam pemilihan umum negara-negara maju dengan memberikan janji bahwa pajak akan diturunkan apabila calon dipilih menjadi presiden.
Dalam hubungan internasional, pajak-pajak sering juga digunakan sebagai alat politik untuk memasukan barang produksi luar negeri yang belum dapat diproduksi di negeri sendiri guna meningkatkan kemakmuran rakyat. Spiegelenberg mengatakan bahwa pajak-pajak tidak hanya digunakan untuk pemasukan uang ke dalam kas negara namun juga digunakan untuk:
1. mengatur tingkat pendapatan sektor swasta,
2. mengadakan redistribution pendapatan dan
3. mengatur volume pengeluaran swasta
Gambar: disini