Pengertian, Sejarah dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Guru Geografi
News Update
Loading...

Minggu, Mei 6

Pengertian, Sejarah dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau lainnya) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. 

Dekrit ini dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. 

Indonesia pernah mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Sejarah dekrit presiden tahun 1955 adalah sebagai berikut:

Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Kedaan itu disebabkan oleh hal-hal berikut:

1. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2. Akibat silih berganti kabinet maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama di bidang ekonomi.
3. Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet yang jatuh bangun, sehingga pemerintahan tidak stabil.
4. Pemilu 1955 ternyata tidak mmapu mencerminkan dalam DPR suatu perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat. Contohnya masih banyak kekuatan-kekuatan sosial politik dari daerah daerah dan golongan yang belum terwakili di DPR.
5. Faktor yang paling menentukan lahirnya Dekrit Presiden adalah karena konstituante yang bertugas membentuk UUD yang tetap bagi negara RI, ternyata gagal, walaupun telah bersidang selama dua setengah tahun. Bahkan separuh anggota sidang menyatakan tidak akan hadir dalam perrtemuan-pertemuan konstituante. Hal ini disebabkan konstituante yang seharusnya bertugas untuk membuat UUD RI ternyata kembali membahas dasar negara. 
Pengertian, Sejarah dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Presiden Soekarno sedang berorasi
Nah, atas dasar itulah maka presiden selalu badan yang harus bertanggungjawab menaytakan bahwa hal-hal demikian ini mengakibatkan keadaan negara membahayakan persatuan dan kesatuan. 

Atas dasar ini maka Presiden mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada 5 Juli 1959 yang berisi:
1. Membubarkan konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 45 dan tidak berlakunya UUDS 50
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Memang dekrit itu dibolehkan ya dalam pemerintahan?. Landasan hukum Dekrit adalah "Hukum Darurat" yang dibedakan menjadi dua macam:

a. Hukum Tata Negara Darurat Subjektif
Suatu hukum tata negara dalam arti subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ tertinggi untuk bila perlu mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalu perlu melanggar undang-undang hak asasi manusia, bahkan kalau perlu UUD. 

Contohnya adalah Dekrit Presiden dengan membubarkan konstituante dan menghentikan UUDS 45 dan diganti dengan memberlakukan UUD 45.
b. Hukum Tata Negara Darurat Objektif
Hukum tata negara darurat objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, namun tetap berlandaskan pada konstitusi yang berlaku seperti SP 11 Maret 1966.
Baca Juga
Post ADS 1

Yuk Sebarkan Artikel Ini

Yuk, berkomentar di blog ini!.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close