Pancasila merupakan dasar negara NKRI yang sah dan tidak bisa dirubah lagi. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan NKRI.
Untuk melengkapi perlengkapan negara merdeka maka Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera melekukan sidang.
Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 maka disahkan UUD Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 45.
Adapun UUD 45 terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal. dan 1 aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.
Untuk melengkapi perlengkapan negara merdeka maka Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera melekukan sidang.
Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 maka disahkan UUD Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 45.
Adapun UUD 45 terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal. dan 1 aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 45 terdiri dari empat alinea yang tercantum rumusan Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila ruh bangsa Indonesia |
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan ekstitensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasil sebagai berikut:
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan ekstitensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasil sebagai berikut:
a. Dalam Konstitutsi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam konstitusi RIS yang berlaku pada 29 Desember 1949 -17 Agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tangal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
c. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
Selain itu ada juga rumusan Pancasila yang beredar di klaangan masyarakat luas bahkan rumusannya beranekaragam antara lain:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kdaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial