Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang sudah disepakati oleh founding father kita dulu. Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lalu apa sebenarnya makna dan hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa itu?. Sila pertama Pancasila merupakan sumber nilai tertinggi dari semua hukum.
Oleh karena sebagai dasar negara maka sila pertama Pancasila merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara baik yang bersifat material maupun spiritual.
Lalu apa sebenarnya makna dan hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa itu?. Sila pertama Pancasila merupakan sumber nilai tertinggi dari semua hukum.
Oleh karena sebagai dasar negara maka sila pertama Pancasila merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara baik yang bersifat material maupun spiritual.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa semua aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik yang material maupun spiritual.
Masalah negara yang masuk dalam aspek material diantaranya bentuk dan tujuan negara, tertib hukum dan sistem negara. Sementara yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral peyelenggara negara.
Masalah negara yang masuk dalam aspek material diantaranya bentuk dan tujuan negara, tertib hukum dan sistem negara. Sementara yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral peyelenggara negara.
Lambang Sila Ketuhanan Yang Maha Esa |
Moh Hatta menegaskan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara.
Dengan sila ini maka politik negara berdasar pada moral yang kuat dan sila ini menjadi dasar yang memimpin kerohanian ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujutan dan persaudaraan.
Dengan sila ini maka politik negara berdasar pada moral yang kuat dan sila ini menjadi dasar yang memimpin kerohanian ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujutan dan persaudaraan.
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat atara Tuhan-Manusia-Negara. Hubungan ini bersifat langsung dan tidak langsung.
Manusia berkedudukan sebagai mahluk Tuhan YME karena diciptakan. Adapaun Tuhan adalah sebagai 'causa prima' atau penyebab pertama (yang tunggal dari segalanya).
Manusia berkedudukan sebagai mahluk Tuhan YME karena diciptakan. Adapaun Tuhan adalah sebagai 'causa prima' atau penyebab pertama (yang tunggal dari segalanya).
Dalam hubungannya dengan negara maka antar manusia dengan negara terdapat hubungan sebab akibat yang langsung karena negara merupakan lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang dibentuk manusia dan segala tujuannya pula untuk manusia.
Adapun kedudukan kodrat manusia adalah sebagai mahluk pribadi dan sebagai mahluk Tuhan YME, oleh sebab itu antara negara dengan Tuhan ada hubungan sebab akibat yang tidak langsung.
Konsekuensinya negara kebangsaan menurut Pancasila adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu setiap warga neagra juga Berketuhaan Yang Maha Esa dalam arti punya kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing (Pasal 29 ayat 1 dan 2).
Adapun kedudukan kodrat manusia adalah sebagai mahluk pribadi dan sebagai mahluk Tuhan YME, oleh sebab itu antara negara dengan Tuhan ada hubungan sebab akibat yang tidak langsung.
Konsekuensinya negara kebangsaan menurut Pancasila adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu setiap warga neagra juga Berketuhaan Yang Maha Esa dalam arti punya kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing (Pasal 29 ayat 1 dan 2).
Sementara itu kaitannya dengan tertib huku, maka secara material nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif di Indonesia.
Dalam pengertian ini ada di Pembukkan UUD 45 terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (Alinea II), hukum kodrat (Alinea I), dan hukum etis (Alinea III). Nilai-nilai hukum itu merupakan sumber materi dan nilai dalam setiap perumusan dan produk hukum positif di Indonesia.
Dalam pengertian ini ada di Pembukkan UUD 45 terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (Alinea II), hukum kodrat (Alinea I), dan hukum etis (Alinea III). Nilai-nilai hukum itu merupakan sumber materi dan nilai dalam setiap perumusan dan produk hukum positif di Indonesia.
Gambar: disini