Guys, apa jadinya kalau kehidupan kita tidak memiliki aturan alias hukum?.
Pasti amburadul kan?. Ada hukum aja orang masih aja pada melanggar, apalagi kalau tidak ada hukum.
Kali ini kita akan coba belajar dulu tentang dasar konsep, pengertian dan tujuan dari hukum.
Pasti amburadul kan?. Ada hukum aja orang masih aja pada melanggar, apalagi kalau tidak ada hukum.
Kali ini kita akan coba belajar dulu tentang dasar konsep, pengertian dan tujuan dari hukum.
a. Pengertian Hukum
Hukum itu punya banyak segi dan bentuknya guys. Kalau di Islam, hukum tertinggi adalah yang ada dalam Quran disusul hadist.
Cakupan hukum itu sangat luas sehingga para ahli hukum pun sebenarnya bingung merumuskan definisi hukum yang pasti. Berikut ini beberapa penegrtian hukum menurut para ahli.
Cakupan hukum itu sangat luas sehingga para ahli hukum pun sebenarnya bingung merumuskan definisi hukum yang pasti. Berikut ini beberapa penegrtian hukum menurut para ahli.
1. EM. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. E. Utrech
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
4. O. Notohamidjojo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakukan manusia dalam pergaulan hidup dan masyarakat negara, yang mengarah pada keadilan, demi terwujudnya perdamaian, tuuan memanusiakan manusia dalam masyarakat.
Patuhi hukum di negeri ini! |
b. Tujuan Hukum
Berikut ini beberapa tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum:
1. Prof. Soebekti
Hukum mengabdi kepada hukum negara. Maka tujuan hukum ialah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
2. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
3. Van Kan
Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
4. O. Notohamidjojo
Tujuan hukum ada 3 yaitu a) mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat, b) mewujudkan keadilan dan c) menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia. Jadi yang paling utama hukum itu untuk memanusiakan manusia.
Jadi jelas ya guys bahwa hukum itu dibuat manusia (undang-undang) agar kehidupan kita seimbang dan damai. Jadi ayo patuhi hukum yang berlaku di Indonesia.