Sebelumnya saya sudah jelaskan tentang negara kesatuan dan federasi. Ada bentuk negara lainnya yang dikemukakan oleh ahli tata negara seperti Kranenburg.
Ia membedakan bentuk negara berdasarkan "dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku bagi semua warga negara bagian".
Jika bisa maka dinamakan negara serikat dan jika tidak bisa maka itu adalah serikat negara. Selain bentuk kenegaraan yang telah dibahas tadi, bentuk-bentuk kenegaraan lain diantaranya Negara Dominion, Protektorat dan Uni.
Ia membedakan bentuk negara berdasarkan "dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku bagi semua warga negara bagian".
Jika bisa maka dinamakan negara serikat dan jika tidak bisa maka itu adalah serikat negara. Selain bentuk kenegaraan yang telah dibahas tadi, bentuk-bentuk kenegaraan lain diantaranya Negara Dominion, Protektorat dan Uni.
a. Negara Dominion
Negara dominion adalah negara yang awalnya itu bekas jajahan Inggris kemudian merdeka dan bedaulat namun tetap mengakui Raja/Ratu Inggirs sebagai raja/ratunya sebagai lambang persatuan mereka.
Mereka berhak menetukan atau mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri serta bebas keluaran dari ikan bersama itu. Organisasi ini dinamakan negara Commonwealth atau Persemakmuran Inggris.
Contoh negara persemakmuran diantaranya Malaysia, Kanada, Selandia, Australia dan Brunei. Negara bekas jajahan Inggris ini mayoritas pada maju guys beda halnya dengan negara kita yang bekas jajahan Belanda.
Mereka berhak menetukan atau mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri serta bebas keluaran dari ikan bersama itu. Organisasi ini dinamakan negara Commonwealth atau Persemakmuran Inggris.
Contoh negara persemakmuran diantaranya Malaysia, Kanada, Selandia, Australia dan Brunei. Negara bekas jajahan Inggris ini mayoritas pada maju guys beda halnya dengan negara kita yang bekas jajahan Belanda.
Peta negara commonwealth |
b. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain soal hubungan luar negeri dan pertahanan. Masalah tersebut diserahkan urusannya ke negara pelindung. Contoh negara protektorat adalah Monaco yang pernah menjadi protektorat Perancis.
c. Uni
Negara Uni adalah dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat namun punya satu kepala negara yang sama.
Uni dibagi ked alam Uni Riel, jika negara itu punya alat kepengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama seprti Uni Austria-Hongaria di tahun 1867-1918, Uni Swedia-Norwegia tahun 1915-1905 dan Uni Personal jika hanya kepala negaranya saja yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839-1890, Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603-1707.
Uni dibagi ked alam Uni Riel, jika negara itu punya alat kepengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama seprti Uni Austria-Hongaria di tahun 1867-1918, Uni Swedia-Norwegia tahun 1915-1905 dan Uni Personal jika hanya kepala negaranya saja yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839-1890, Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603-1707.
Bagaimanapun bentuk sebuah negara, yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan negara tersebut agar tercipta keadilan dan kemakmuran bersama. Tidak ada bentuk negara yang sempurna, dan setiap negara punya kelemahan.
Kalau ingin milih, kenapa Indonesia gak dijajah Inggris aja dahulu biar masuk negara persemakmuran?.
Mau negara apapun yang menjajah tetap tidak enak dan memang sudah takdirnya Indonesia dijajah Belanda agar persatuan bangsa bisa terwujud.
Kalau ingin milih, kenapa Indonesia gak dijajah Inggris aja dahulu biar masuk negara persemakmuran?.
Mau negara apapun yang menjajah tetap tidak enak dan memang sudah takdirnya Indonesia dijajah Belanda agar persatuan bangsa bisa terwujud.