Kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur sedemikian rupa agar terjadi stabilitas dan kedamaian bagi semua masyarakat. Masyarakat yang damai adalah idaman semua negara.
Untuk itu diperlukan hukum publik atau hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Jadi pengertian hukum publik itu hukum yang mengatur kehidupan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum.
Adapun yang masuk jenis atau kategori hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum acara pidana. Berikut ini penjelasan macam-macam hukum publik.
Untuk itu diperlukan hukum publik atau hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Jadi pengertian hukum publik itu hukum yang mengatur kehidupan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum.
Adapun yang masuk jenis atau kategori hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum acara pidana. Berikut ini penjelasan macam-macam hukum publik.
1. Hukum Tata Negara
Istilah hukum tata negara merupakan terjemahan dari kata staatsrecht. Semula hukum tata negara terbagi ke dalam dua kelompok yaitu hukum tata negara dalam arti luas dan hukum tata negara dalam arti sempit.
Hukum tata negara dalam arti luas dibagi lagi ke dalam dua bagian yaitu hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara.
Hukum tata negara dalam arti luas dibagi lagi ke dalam dua bagian yaitu hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara.
Terlepas dari pembagiann tadi yang dimaksud dengan hukum tata negara adalah sekumpulan peraturna hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar-alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
2. Hukum Administrasi (Tata Usaha) Negara
Hukum administrasi negara menggunakan istilah hukum tata usaha negara. Bidang hukum tata negara yaitu hukum tata negara dalam arti luas namun dengan semakin banyaknya campur tangan negara dalam hal meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat maka peranan hukum administrasi negara dirasakan semakin penting dan luas.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa HTUN adalah himpunan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara pemerintah (tata usaha negara) dengan warga negaranya sehingga para pelaksana pemerintahan dapat menjalankan tugasnya dengna baik.
Hukum publik mengatur urusan umum antar warga negara |
3. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan terjemahan dari kata sttrafrecht. Hukum pidana termasuk dalam bidang hukum publik karena hukum pidana mengatur hal-hal yang terkait kepentingan umum.
Jadi hukum pidana ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hkum yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
Jadi hukum pidana ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hkum yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
Dalam hkum pidana Indonesia di KUHP Pasal 10 dikenal dua macam hukuman yaitu;
a. Hukuman pokok terdiri atas:
1) pidana mati
2) pidana penjara: a. seumur hidup, b. pidana penjara selama waktu tertentu (maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun)
3) pidana kurungan maksimal 1 tahun dan minimal 1 hari
4) pidana denda
5) pidana tutupan
b. Hukuman tambahan terdiri atas:
1) pencabutan hak-hak tertentu:
Dalam Pasal 35 KUHAP pencabutan hak itu dapat berupa:
a. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
b. hak memasuki angkatan bersenjata
c. hak memilih dan dipilih dalam pemilu
d. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan dan hak menjadi wali
e. hak menjalankan kekuasaan bapak
f. hak menjalankan mata pencaharian tertentu
g. perampasan barang tertentu
h. pengumuman putusan hakim
c. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana.
Hukum acara pidanan mengatur tentang proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan di persidangan, penuntutan, penjatuhan hukum dan pelaksanaan hukuman.
Hukum acara pidanan mengatur tentang proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan di persidangan, penuntutan, penjatuhan hukum dan pelaksanaan hukuman.
Oleh karena itu keberadaan hukum acara pidana sangat diperlukan sebab tanpa hukum acara pidana, hukum pidana merupakan aturan-aturan yang tidak ada artinya atau pasal-pasal mati.
d. Hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Jadi hukum internasional mengatur seluruh kepentingan antar negara demi terwujudnya perdamaian dunia dan terjadinya kerjasama antar negara di berbagai bidang kehidupan.
Gambar: disini