Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) - Guru Geografi
News Update
Loading...

Senin, Januari 22

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam berita televisi atau media sosial tentu kita sudah sering istilah HAM atau Hak Asasi Manusia. Lalu apa pengertian HAM itu sebenarnya?. 

Hak pada dasarnya adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan itu bisa muncul karena pemberian orang lain, aturan hukum, pemberian masyarakat atau negara. Namun ada puala hak yang bukan merupakan pemberian pihak lain melainkan bawaan yaitu HAM.

HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat hidup layak sebagai manusia sejati.

HAM bersifat kodrati, hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang memilikinya, siapun orangnya dimanpun ia berada, bagaimanapun keadaannya. Dasar keberadaan HAM adalah kodrat seseorang sebagai manusia. 

Dengan demikian HAM seseorang tidak bergantung pada pengakuan pihak lain. Diakui atau tidak oleh pihak lain, setiap orang tetap saja punya HAM. HAM juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak manapun. Pihak lain hanya bisa tidak mengakui atua melanggar HAM namun meksipun tidak diakui atau dilanggar HAM itu tetap ada.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia jangan dipelintir dan disalahgunakan
Semakin HAM diakui dan dijamin pelaksanaanya maka semakin mungkin orang bisa menjalankan kehidupan wajar sebagaimana layaknya manusia, begitupun sebaliknya. Patut diingat bahwa ada beberapa definisi atau pengertian HAM dan satu sama lain berbeda. Berikut ini penjelasannya:

a. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan karena hukum positif yang berlaku melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia (Franz Magnis-Suseno).
b. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (A.J.M. Milne).
c. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia (David Beetham & Kevin Boyle).
d. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki atau perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar namun tidak dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum yang berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. HAM dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak neagra di dunia (C. de Rover).
e. HAL adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney).
f. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Allah SWT dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39 Th. 1999 dan No.26 Th. 2006).

Sumber: Erlangga. PKn Kelas X.
Gambar: disini
Baca Juga
Post ADS 1

Yuk Sebarkan Artikel Ini

Yuk, berkomentar di blog ini!.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close