Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial - Guru Geografi
News Update
Loading...

Jumat, September 15

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan merupakan suatu keseluruhan komponen-komponen yang mengatur sebuah negara. 

Dalam suatu sistem terdapat komponen-komponen yang pada dasarnya berdiri sendiri, punya fungsi masing-masing dan saling berhubungan satu dengan lainnya menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan. 

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip pembagian kekuasaan.

Pada dasarnya sistem pemisahan kekuatan politik bersumber dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Namun pada perkembangannya terdapat beberapa perbedaan.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kabinet Jokowi
Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial kekuasaan negara berpusat pada presiden. Namun dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, pertimbangan lembaga-lembaga pemerintah lainnya tetapi menjadi penyimbang. 

Adapun ciri-ciri khusus sistem presidensial dapat dilihat di bawah ini:
1. Presiden dan wakil presiden merupakan penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah UUD. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik berada di tangan presiden.
2. Presiden dan waki lpresiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga tidak bertanggung jawab kepada MPR tapi langsung pada rakyat yang telah memilihnya.
3. Bila presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi maka DPR dalam melakukan tuntutan secara hukum untuk kemudian disidangkan di MPR.
4. Bila terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam sidang  MPR.
5. Para menteri merupakan pembantu presiden dan wakil presiden yang diangkat oleh presiden. Dalam mengangkat menteri presiden tetap memperhatikan pendapat DPR. Pendapat DPR diperlukan karena jumlah menteri yang diangkat mempengaruhi anggaran APBD dan belanja negara. 
6. Masa jabaran presiden tidak tak terbatas. Di Indonesia maksimal 2 kali periode. Satu periode adalah 5 tahun.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, pelaksanaan pemerintahan diserahkan pada presiden sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung. Adapun kekuasaan untuk membuat UU berada di tangan Kongres (DPR).

Dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran Trias Politica murni dengna pemisahan kekuasaan seperti di AS dan ada pula yang melakukan Trias Politica tidak murni dengan sistem pembagian kekuasaan seperti Indonesia. 

Gambar: disini
Baca Juga
Post ADS 1

Yuk Sebarkan Artikel Ini

Yuk, berkomentar di blog ini!.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done
close