Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara memiliki cara yang berbeda. Salah satu komponen negara adalah adanya kedaulatan.
Kedaulatan sebuah negara bermacam-macam. Berikut ini beberapa teori tentang kedaulatan negara:
Kedaulatan sebuah negara bermacam-macam. Berikut ini beberapa teori tentang kedaulatan negara:
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan.
Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan dan oleh sebab itu, rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut teori kedaulatan Tuhan adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillisius dan Stahl.
Teori kedaulatan Tuhan diterapak di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi dan Jepang di masa Kaisar Tenno Heika.
Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan dan oleh sebab itu, rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut teori kedaulatan Tuhan adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillisius dan Stahl.
Teori kedaulatan Tuhan diterapak di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi dan Jepang di masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayang dair Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada raja.
Tokoh-tokoh yang memiliki paham kedaulatan raja adalah Machiavelli, Bodi, Hobbes dan Hegel. Pada masa modern, model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang absolut.
Tokoh-tokoh yang memiliki paham kedaulatan raja adalah Machiavelli, Bodi, Hobbes dan Hegel. Pada masa modern, model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang absolut.
Dalam teori ini juga ada asas yang menyatakan bahwa raja berada atas undang-undang atas individu yang hidup secara alamiah dan bebas akan bersifat serigala terhadap sesamanya.
Untuk mengatur kondisi itu, individu harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan hak kekuasaannya secara mutlak kepada penguasa yaitu raja.
Untuk mengatur kondisi itu, individu harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan hak kekuasaannya secara mutlak kepada penguasa yaitu raja.
Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat |
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara.
Negara berhak untuk membuat aturan hukum oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Penganut teori ini adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori keduala negara pernah diaplikasikan di Rusia pada masa Tsar dan Jerman era Hitler dan Italia pada masa Mussolini.
Negara berhak untuk membuat aturan hukum oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Penganut teori ini adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori keduala negara pernah diaplikasikan di Rusia pada masa Tsar dan Jerman era Hitler dan Italia pada masa Mussolini.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan adalah kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum sementara hukum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum.
Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum artinya semua tindakan penyelenggaraan negara dan rakyat harus didasarkan atas hukum yang berlaku. Penganut teori ini adalah H. Krabbe dan Kranenburg. Sebagian besar negara Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum.
Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum artinya semua tindakan penyelenggaraan negara dan rakyat harus didasarkan atas hukum yang berlaku. Penganut teori ini adalah H. Krabbe dan Kranenburg. Sebagian besar negara Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum.
e. Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial.
Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan dalam pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.
Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasinya maka rakyat akan mengudeta pemerintahan.
Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan dalam pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.
Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasinya maka rakyat akan mengudeta pemerintahan.
Penganut teori kedaulatan rakyat adalah Solon, John Locke, Montesquieu, J.J Rosseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan diseluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
Gambar: disini