Kekuasaan sangat penting bagi suatu negara karena ia berwenang untuk mengatur jalannya suatu negara.
Di Indonesia pembagian kekuasaan terdiri dari dua bagian yaitu kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Kekuasaan di Indonesia dibatasi oleh UUD 45 jadi ada aturan mainnya ya guys, ga bisa semena-mena punya kekuasaan seumur hidup misalnya atau semua diatur presiden gitu. Ada pembagian tugasnya.
Di Indonesia pembagian kekuasaan terdiri dari dua bagian yaitu kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Kekuasaan di Indonesia dibatasi oleh UUD 45 jadi ada aturan mainnya ya guys, ga bisa semena-mena punya kekuasaan seumur hidup misalnya atau semua diatur presiden gitu. Ada pembagian tugasnya.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
Pembagian kekuasaan pada tingkar pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah amandemen UUD 45. Pergeseran yaitu dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu:
Pembagian kekuasaan pada tingkar pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah amandemen UUD 45. Pergeseran yaitu dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu:
1. Kekuasaan eksekutif, merupakan kekuasaan negara untuk menjalankan undang-undang dan presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 45.
2. Kekuasaan legislatif, merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh badan legislatif yang sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Kekuasaan yudikatif, merupakan kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi..
4. Kekuasaan konstitutif, merupakan kekuasaan negara untuk mengubah dan menetapkan UUD 45 dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, merupakan kekuasaan yang berkaitan dnegan penyelenggaran pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Kekuasaan moneter, merupakan kekuasaan negara untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yaitu propinsi, kota dan kabupaten.
Semua daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga:
Beda GDP, GNP dan GNI itu disini.
Nilai budaya bangsa Indonesia yang wajib dilestarikan
Semua daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga:
Beda GDP, GNP dan GNI itu disini.
Nilai budaya bangsa Indonesia yang wajib dilestarikan
Pembagian kekuasaan secara vertikal menyebabkan adanya hubungan dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai akibat dari penerapan asas desentralisasi atau otonomi daerah.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendirinya dengan pengawasan dari pusat.
Sumber Gambar: disini
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai akibat dari penerapan asas desentralisasi atau otonomi daerah.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendirinya dengan pengawasan dari pusat.
Sumber Gambar: disini